Sabtu, 30 September 2017

Jenis usaha ayam broiler

Ada berbagai macam jenis sistem usaha yang saat ini berjalan, yaitu

Peternak mandiri

Peternak non mitra (mandiri) adalah peternak yang mampu menyelenggarakan usaha ternak dengan modal sendiri dan bebas menjual outputnya ke pasar. Seluruh kerugian dan keuntungan ditanggung sendiri. Pendapatan peternak ayam ras pedaging baik yang mandiri maupun pola kemitraan sangat dipengaruhi oleh kombinasi penggunaan faktor-faktor produksi yaitu bibit ayam (DOC); pakan; obat-obatan, vitamin dan vaksin; tenaga kerja; biaya listrik, bahan bakar; serta investasi kandang dan peralatan. Peternak non mitra prinsipnya menyediakan seluruh input produksi dari modal sendiri dan bebas memasarkan produknya. Pengambilan keputusan mencakup kapan memulai berternak dan memanen ternaknya, serta seluruh keuntungan dan risiko ditanggung sepenuhnya oleh peternak. Adapun ciri ciri peternak mandiri adalah mampu membuat keputusan sendiri tentang:
  1. Perencanaan usaha peternakan
  2. Menentukan fasilitas perkandangan;
  3. Menentukan jenis dan jumlah sapronak (sarana produksi ternak) yang akan digunakan;
  4. Menentukan saat penebaran DOC di dalam kandang;
  5. Menentukan manajemen produksi;
  6. Menentukan tempat dan harga penjualan hasil produksi;
  7. Tidak terikat dalam suatu kemitraan.
Alasan peternak beralih menjadi kemitraan, yaitu:
  1. Kekurangan modal usaha;
  2. Mengurangi risiko kegagalan/kerugian;
  3. Untuk memperoleh jaminan kepastian penghasilan;
  4. Untuk memperoleh jaminan kepastian dalam pemasaran;
  5. Untuk mendapatkan jaminan kepastian supply.
Peternak mandiri prinsipnya menyediakan seluruh input produksi dari modal sendiri dan bebas memasarkan produknya. Pengambilan keputusan mencakup kapan memulai beternak dan memanen ternaknya, serta seluruh keuntungan dan risiko ditanggung sepenuhnya oleh peternak.

Kemitraan

Kemitraan adalah pola kerjasama antara perusahaan peternakan selaku mitra usaha inti dengan peternak rakyat selaku mitra usaha plasma, yang dituangkan dalam bentuk ikatan kerjasama. Melalui kemitraan diharapkan terjadi kesetaraan hubungan antara peternak dengan mitra usaha inti sehingga memperkuat posisi tawar peternak, berkurangnya risiko usaha dan terjaminnya pasar yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan peternak. Kemitraan dimaksudkan sebagai upaya pengembangan usaha yang dilandasi kerjasama antara perusahaan dari peternakan rakyat dan pada dasarnya merupakan kerjasama vertikal (vertical partnertship). Kerjasama tersebut mengandung pengertian bahwa keduabelah pihak harus memperoleh keuntungan dan manfaat. Peternak pola kemitraan (sistem kontrak harga) adalah peternak yang menyelenggarakan usaha ternak dengan pola kerjasama antara perusahaan inti dengan peternak sebagai plasma dimana dalam kontrak telah disepakati harga output dan input yang telah ditetapkan oleh perusahaan inti. Peternak menerima selisih dari perhitungan input dan output. Peternak plasma yang mengikuti pola kemitraan cukup dengan menyediakan kandang, tenaga kerja, peralatan, listrik dan air, sedangkan bibit (DOC), pakan dan obat-obatan, bimbingan teknis serta pemasaran disediakan oleh perusahaan inti Pada saat panen perusahaan inti akan memotong utang peternak plasma berupa DOC, pakan dan obat-obatan. Apabila terjadi kerugian, maka yang menanggung risiko adalah perusahaan sebatas biaya DOC, pakan dan obat-obatan. Plasma akan memperoleh bonus, apabila Feed Conversion Ratio(FCR) lebih rendah dari yang ditetapkan oleh inti. Sedangkan bagi peternak non mitra, seluruh biaya operasi dan investasi serta pemasaran diusahakan sendiri. Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya. Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar etika bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Kegagalan kemitraan pada umumnya disebabkan oleh fondasi dari kemitraan yang kurang kuat dan hanya didasari oleh belas kasihan semata atau atas dasar paksaan pihak lain, bukan atas kebutuhan untuk maju dan berkembang bersama dari pihak-pihak yang bermitra. Kalau kemitraan tidak didasari oleh etika bisnis (nilai, moral, sikap, dan perilaku) yang baik, maka dapat menyebabkan kemitraan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik. Suatu pola kemitraan yang ideal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Pola tersebut mampu mengakomodasi kepentingan ekonomi peternak rakyat dan inti melalui secara progresif
  2. Pola kemitraan mampu mencapai efisiensi dan perbaikan kinerja sistem secara keseluruhan
  3. Mampu meredam gejolak yang bersumber dari faktor eksternal dan mengelola risiko yang mungkin timbul serta mampu memanfaatkan peluang-peluang yang ada.
Pola kemitraan ayam broiler tidak dapat dipisahkan dari sejarah perkembangan industri ayam broiler di Indonesia. Bahkan pola kemitraan tersebut dilahirkan dari sejarah industri ayam ras sebagai salah satu solusi untuk menciptakan harmonisasi antar pelaku ekonomi dalam industri ayam ras pedaging. Dalam usaha peternakan ayam rakyat khususnya untuk budidaya ayam ras kebijakan yang ditempuh adalah mengutamakan usaha budidaya bagi peternakan rakyat, perorangan, kelompok maupun koperasi[3] sesuai dengan keppres No. 22 tahun 1990.